Virus Corona

Ini Syarat Menggelar Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 Jawa-Bali

Simak syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Handover
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi Covid-19 - Foto anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo Resor Sigi menghentikan resepsi pernikahan di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (26/8/2021) pukul 14.30 WITA. 

Jawa Timur

Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Jember, Kab Gresik, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan.

Bali

Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.

Daerah PPKM Level 2

Jawa Barat meliputi Kota Cirebon, Kab Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, di Jawa Tengah adalah Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Karanganyar, Kab Semarang, Kab Boyolali, dan Kab Demak.

Selanjutnya, di Jawa Timur yaitu Kota Madiun, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, dan Kota Pasuruan.

Daerah PPKM Level 1

Adapun satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kota Blitar.

Diketahui, pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.

"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan, penerapan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.

Selanjutnya, akan dilakukan tindakan surveillance, Testing dan Tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved