Virus Corona

Ini Syarat Menggelar Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3, 2, dan 1 Jawa-Bali

Simak syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021.

Handover
Ilustrasi pernikahan di masa pandemi Covid-19 - Foto anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Dolo Resor Sigi menghentikan resepsi pernikahan di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Kamis (26/8/2021) pukul 14.30 WITA. 

TRIBUNPALU.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang sampai 18 Oktober 2021.

Masyarakat boleh menggelar acara resepsi pernikahan di wilayah PPKM Level 1-3.

Dalam kebijakan tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi apabila menggelar resepsi pernikahan.

Baca juga: Diperpanjang Lagi, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 2 dan 3 di Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 yang Berlaku hingga 18 Oktober: Mulai Pembelajaran hingga Jam Buka Mal

Berikut syarat menggelar resepsi pernikahan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021:

PPKM Level 3

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan;

2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan;

3. Resepsi digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Level 2

1. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan;

2. Tidak mengadakan makan di tempat acara resepsi pernikahan.

PPKM Level 1

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan.

Daftar Wilayah

Saat ini, sudah tidak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Sebanyak 107 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3.

Kemudian, 20 kabupaten/kota menerapkan Level 2.

Sementara itu, 1 kabupaten berada di Level 1.

Baca juga: Perlu Diperhatikan, 5 Minuman Ini Bisa Bikin Hasil Positif Palsu Tes Antigen Covid-19

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali seperti yang Tribunnews rangkum dari laman Sekretariat Kabinet:

Daerah PPKM Level 3

Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

DKI Jakarta

Kab Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat.

Jawa Barat

Kab Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bekasi, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, Kab Sumedang, Kab Subang, dan Kab Garut.

Jawa Tengah

Kab Wonosobo, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kab Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banyumas, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Batang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

Kab Sleman, Kab Bantul, Kota Yogyakarta, Kab Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur

Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Sidoarjo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Madiun, Kab Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab Mojokerto, Kab Malang, Kab Lamongan, Kab Jember, Kab Gresik, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan.

Bali

Kab Jembrana, Kab Bangli, Kab Karangasem, Kab Badung, Kab Gianyar, Kab Klungkung, Kab Tabanan, Kab Buleleng, dan Kota Denpasar.

Daerah PPKM Level 2

Jawa Barat meliputi Kota Cirebon, Kab Pangandaran, dan Kota Banjar.

Kemudian, di Jawa Tengah adalah Kab Wonogiri, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kab Klaten, Kab Kendal, Kab Karanganyar, Kab Semarang, Kab Boyolali, dan Kab Demak.

Selanjutnya, di Jawa Timur yaitu Kota Madiun, Kota Kediri, Kab Jombang, Kab Banyuwangi, dan Kota Pasuruan.

Daerah PPKM Level 1

Adapun satu daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah Kota Blitar.

Diketahui, pemerintah akan melakukan uji coba pemberlakuan PPKM Level 1 atau new normal untuk Kota Blitar.

"Implementasi uji coba PPKM Level 1 ini diberlakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen,” kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).

Koordinator PPKM Jawa-Bali ini menjelaskan, penerapan PPKM Level 1 akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat biasanya.

Selanjutnya, akan dilakukan tindakan surveillance, Testing dan Tracing yang tinggi, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan.

Uji coba ini dilaksanakan untuk dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYARAT Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa-Bali

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved