Nilai SKD CPNS di Atas Passing Grade Belum Tentu Lulus ke Tahap SKB, Simak Ketentuan Berikut

Berikut ketentuan nilai peserta SKD CPNS 2021 yang di atas passing grade. Simak juga materi SKB bagi yang lolos.

TRIBUNPALU.COM/NAWI
Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mulai mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di aula kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP), Selasa (14/9/2021). 

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketentuan SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Simak Materi SKB di Sini

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved