Pemerintah Beri Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung, Ini Cara Dapatkannya
Berikut ini syarat dan cara dapat bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?
Cara dapat Bantuan Tunai PKL dan Warung
Dikutip dari Kompas.com, untuk mendapatkan Bantuan Tunai PKL dan Warung, nantinya petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.
Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.
Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.
(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung,