Pemerintah Beri Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung, Ini Cara Dapatkannya

Berikut ini syarat dan cara dapat bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).

kompas.tv
Ilustrasi UANG. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar baik baga para Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW).

Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), Sabtu (09/10/2021), di Kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pagi hari ini saya bersama dengan Pak Menko Perekonomian, dengan Ngarso Dalem, Bapak Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga para menteri yang lain, serta Wali Kota Yogyakarta, ingin meresmikan dimulainya pemberian bantuan tunai untuk para pedagang kaki lima dan warung-warung kecil di seluruh Indonesia," ujarnya, dikutip dari Setkab.go.id.

Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada satu juta PKL dan pemilik usaha warung-warung kecil yang masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta.

"Satu juta dua ratus ribu cukup, menurut hitungan kita cukup, dan dimulai pertama kali di Kawasan Malioboro, Yogyakarta," tambahnya.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan, penyaluran bantuan tunai ini akan dilakukan oleh TNI dan Polri.

Hadir mendampingi Presiden dalam agenda tersebut antara lain Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca juga: Didampingi Menko Airlangga, Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Tunai Warung dan PKL di Yogyakarta

BTPKLW
BTPKLW (Covid19.go.id)

Kemudian, dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa di DIY masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Meski demikian, Airlangga menyebut angka pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat tinggi.

"Pertumbuhan ekonomi Yogya Pak Presiden, sebagai laporan 11 persen, Pak. Jadi tinggi sekali," ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima Bantuan Tunai PKL dan Warung, sebagai berikut:

1. Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4;

2. Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM;

3. Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved