Pilkades di Banggai
Diduga Dipalsukan, DPRD Minta Bupati Banggai Tinjau Kembali SK Pembobotan Pilkades Kayoa
Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kayoa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diduga bermasalah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kayoa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diduga bermasalah.
Dua bakal calon Kepala Desa Kayoa menyoalkan syarat tambahan pembobotan berupa Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani, Ternak Sapi, dan Ketahanan Pangan yang diduga dipalsukan.
Dalam SK itu, tanda tangan mantan Kepala Desa Kayoa diduga dipalsukan.
Selain telah dibawa ke ranah pidana, masalah ini juga dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi 1 DPRD Banggai, Selasa (12/10/2021).
Dalam rapat itu, panitia Pilkades Kayoa mengaku telah memverifikasi SK ke pemerintah desa. Hasilnya meloloskan 5 dari 7 bakal calon.
Baca juga: Polisi Rutin Patroli di Sekolah untuk Cegah Tawuran Pelajar dan Pantau PTMT di Banggai
Baca juga: Korban Likuefaksi Petobo Minta Pembangunan Huntap Ditangani Pemprov Sulteng, Ternyata Ini Alasannya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Amin Djumail menyatakan, masalah telah diselesaikan di tingkat kecamatan.
Penyelesaiannya dituangkan dalam berita acara yang menyebutkan, masalah itu masuk dalam ranah hukum.
"Kami tidak punya kewenangan," kata Amin.
Alasannya karena panitia Pilkades Kayoa telah memverifikasi ke pemerintah desa dan Sekretaris Desa selaku tenaga administrator, bahwa SK itu pernah dikeluarkan.
Amin menambahkan, atas masalah di Desa Kayoa, pihaknya tidak bisa menunda tahapan Pilkades karena semakin memperkeruh.
"Akan berpengaruh ke desa-desa lainnya," kata dia.
Baca juga: Soroti Aksi Baim Wong Marahi Kakek-kakek yang Minta Uang, Sosiolog: Bener Ning Ora Pener
Peryataan Kepala DPMD Banggai ditanggapi oleh Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Masnawati Muhammad.
Kata dia, pihaknya tetap menghargai proses hukum. Tetapi ada yang dirugikan dari dugaan pemalsuan SK tersebut.
"Mereka dirugikan kalau dibawa ke ranah hukum. Mestinya tahapan Pilkades ditunda sembari menunggu putusan hukum," kata dia.