Simak Cara Cek BSU Lewat 2 Situs Web, Serta Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Anda dapat mengecek nama Anda lewat berbagai situs resmi dari Kemnaker dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

handover
Ilustrasi BSU. 

Pada tahap terakhir yakni tahap penyaluran, Anda juga kembali mendapatkan notifikasi apabila bantuan tersebut sudah dicairkan ke rekening Anda.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji, Bagaimana Mencairkan BSU Jika Tak Miliki Rekening Himbara

2. Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengecek menggunakan BPJS Ketenagakerjaan , pertama Anda harus mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

setelah memasuki laman tersebut, masukan NIK Anda

Lalu tekan tombol lanjutkan

Pada proses selanjutnya akan muncul keterangan lolos tidaknya verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan Anda sebagai calon penerima bantuan tersebut.

Adapun beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan BSU ini, diantaranya :

  • Merupakan Warga Negara Indonesia dan memiliki NIK
  • Peserta aktif BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Memiliki gaji paling banyak Rp3.500.000
  • Merupakan pekerja ataupun buruh yang
  • Bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 dan level 4 yang telah resmi ditetapkan Pemerintah
  • Mengutamakan bagi pekerja sector industry barang konsumsi, transportasi, industry, property, dan real estate, perdangan dan jasa.
  • Terkecuali bagi jasa pendidikan dan kesehatan

Jika Anda memenuhi kualifikasi tersebut, maka Anda dapat terdaftar sebagai penerima bantuan. 

(TribunPalu.com/Linda)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved