Simak Cara Cek BSU Lewat 2 Situs Web, Serta Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Anda dapat mengecek nama Anda lewat berbagai situs resmi dari Kemnaker dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

handover
Ilustrasi BSU. 

TRIBUNPALU.COM – BSU merupakan bantuan dari Pemerintah Indonesia berupa subsidi gaji yang diberikan kepada pekerja ataupun buruh yang terdampak akibat Covid-19.

Subsidi upah yang diberikan Pemerintah yakni sebesar Rp 500.000 tiap bulannya.

Namun akan diberikan sekaligus, jadi penerima akan mendapatkan Rp 1.000.000 untuk dua bulan.

Anda dapat mengecek nama Anda lewat berbagai situs resmi dari Kemnaker dan juga BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda mengecek pada laman Kemnaker, Anda dapat mengecek juga tahapan dari penyaluran bantuan tersebut.

Nantinya juga akan muncul notifikasi setelah bantuan telar disalurkan.

Namun, TribunPalu akan memberikan informasi cara untuk mengecek penerima BSU lewat dua acar tersebut.

1. Melalui Kemnaker

Pertama, kunjungi website resmi kemaker di https://bsu.kemnaker.go.id

Setelah itu Anda dapat mendaftarkan akun jika belum memiliki akun.

Jika belum memiliki akun, lengkapi semua data pada proses pendaftaran akun dan aktivasi akun menggunakan OTP yang dikirimkan ke ponsel Anda.

Lalu login ke akun Anda

Setelah sudah login, lengkapi profil biodara diri Anda dengan mengisi foto, status pernikahan dan tipe lokasi Anda.

Jika Anda termasuk dalam penerima bantuan tersebut, maka aka nada info pemberitahuan bahwa Anda terdaftar.

Setelah Anda resmi terdaftar, maka tahap selanjutnya adalah penetapan, dimana Anda akan mendapatkan notifikasi jika telah ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved