Jumat, 29 Mei 2026

Poso Hari Ini

Diduga Korupsi Dana Komite, Penahanan Dua Kepala Sekolah di Poso Dinilai Tidak Adil

Aljufri sangat menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso yang menahan dua kepala sekolah karena iuran komite. 

Tayang:
TRIBUNPALU.COM/FANDY
Mantan Kepala SMAN 3 Poso Aljufri bersama sejumlah guru dan alumni menyampaikan aspirasi terkait penahanan dua kepala sekolah karena dugaan korupsi dana komite, Selasa (12/10/2021)  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Mantan Kepala SMA Negeri 3 Poso Aljufri menyayangkan penahanan dua kepala Sekolah di Poso.

Kedua Kepsek itu adalah Kepala SMAN 1 Poso Hasbollah dan Kepala SMAN 3 Poso Suhariono. 

Keduanya ditahan lantaran diduga terlibat dalam praktik korupsi dana komite di masing-masing sekolahnya.

Akibatnya bersama sejumlah guru dan alumni, Aljufri menuntut keadilan dengan mendatangi Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polemik Dana Komite Sekolah di Poso Diadukan ke Gubernur Sulteng

Baca juga: Pasca Banjir Bandang di Salua, Relawan dan Masyarakat Bahu Membahu Bersihkan Material Lumpur

Kantor Gubernur Sulteng itu berlokasi di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Dalam pertemuan itu, guru-guru tersebut didampingi Anggota DPRD Kabupaten Poso Muhammad Yusuf. 

Kedatangan guru dan alumni dari Poso ini diterima langsung Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati Abdullah.

Aljufri sangat menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso yang menahan dua kepala sekolah karena iuran komite. 

Baca juga: Ini Penjelasan PLN soal Listrik Sering Padam di Luwuk Utara

Menurutnya dalam Permendikbud, mengizinkan komite sekolah melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. 

Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.

"Bayangkan seorang kepala sekolah menggunakan cara tadi demi kemajuan sekolah, tiba-tiba didakwa dengan pungutan komite. Iuran komite ini dianggap pemerasan, di mana letak logikanya," kata Aljufri, Rabu (13/10/2021).

Ia menjelaskan, hasil penggalangan dari iuran komite selama ini digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan. 

Seperti pengembangan sarana dan prasarana, kegiatan operasional maupun lainnya. 

Aljufri menilai, iuran komite tidak dipermasalahkan karena kesepakatan antar orangtua atau wali siswa dengan pihak sekolah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved