Siap-siap, Tahun 2050 Motor dan Mobil Bensin Dilarang Dijual di Indonesia

Siap-siap, tahun 2050 nanti jangan harap Anda bisa membeli kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kompas.com/Sherly Puspita
Ilustrasi mobil parkir 

TRIBUNPALU.COM - Siap-siap, tahun 2050 nanti jangan harap Anda bisa membeli kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pasalnya, pemerintah akan melarang penjualan motor dengan BBM mulai tahun 2040 mendatang.

Sedangkan pada tahun 2050, giliran mobil BBM yang dilarang dijual.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Indonesia akan sepenuhnya menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT) serta net zero emission pada 2060.

"Transformasi menuju net zero emission menjadi komitmen bersama kita paling lambat 2060," kata Arifin dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Kendaraan Pakai BBM akan Dilarang, Jokowi Target 2 Tahun Lagi Mobil Listrik Bertebaran di Indonesia

Net zero emission adalah prinsip pembangunan bebas emosi. Mengutip Mongabay.id, dengan net zero emission, karbon yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang biasanya dilepaskan ke atmosfer, kini sepenuhnya diserap oleh bumi melalui berbagai kegiatan manusia juga dan bantuan teknologi. Sehingga tidak menimbulkan pemanasan global.

Untuk mencapainya, pemerintah menerapkan 5 prinsip utama. Yaitu peningkatan pemanfaatan EBT, pengurangan energi fosil, kendaraan listrik di sektor transportasi, peningkatan pemanfaatan listrik pada rumah tangga dan industri, dan pemanfaatan Carbon Capture and Storage (CCS).

Berikut adalah tahapan program Indonesia menuju net zero emission di 2060, seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM:

1. Tahun 2021, pemerintah akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden terkait EBT dan retirement coal; Tidak ada tambahan PLTU baru kecuali yang sudah berkontrak maupun sudah dalam tahap konstruksi

2. Tahun 2022, Pembuatan Undang-Undang EBT; penggunaan kompor listrik untuk 2 juta rumah tangga per tahun.

3. Tahun 2024, Pembangunan interkoneksi; jaringan listrik pintar (smart grid) dan smart meter

4. Tahun 2025, bauran EBT mencapai 23 persen yang didominasi PLTS

Baca Juga: Jokowi Sebut 2-3 Tahun Lagi Mobil Listrik Bakal Mulai Bermunculan di Indonesia

5. Tahun 2027, pemerintah akan memberhentikan impor LNG dan 42 persen EBT didominasi dari PLTS.

6. Tahun 2030, Jaringan gas bisa menyentuh 10 juta rumah tangga; kendaraan listrik sebanyak 2 juta (mobil) dan 13 juta (motor); penyaluran BBG 300 ribu; pemanfaatan Dymethil Ether dengan penggunaan listrik sebesar 1.548 kWh/kapita

7. Tahun 2031, semua PLTU tahap pertama subcritical akan mengalami pensiun dini di tahun 2031

8. Tahun 2040, bauran EBT sudah mencapai 71 persen; tidak ada PLT Diesel yang beroperasi; Lampu LED 70 persen; tidak ada penjualan motor konvensional; dan konsumsi listrik mencapai 2.847 kWh/kapita

9. Tahun 2045, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama dengan kapasitas 35 GW

10. Tahun 2050, bauran EBT diharapkan sudah mencapai 87 persen; tidak melakukan penjualan mobil konvensional dan konsumsi listrik 4.299 kWh/kapita.

11. Tahun 2060, bauran EBT telah mencapai 100 persen yang didominasi PLTS dan Hydro; penyaluran jaringan gas sebanyak 23 juta sambungan rumah tangga; kompor listrik 52 juta rumah tangga; penggunaan kendaraan listrik; dan konsumsi listrik menyentuh angka 5.308 kWh/kapita. (*)

(WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved