Harus Ada Rekomendasi HRD saat Cairkan BSU Rp 1 Juta? Begini Penjelasan Kemnaker dan BRI

Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tribunnews
Ilustrasi uang 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Adapun BSU bulan ini merupakan tahap ke-5.

Bantuan subsidi gaji Rp 500 ribu per bulan yang disalurkan langsung dua bulan atau Rp 1 juta ini, disalurkan langsung ke rekening penerima di Bank Himbara.

Bagi penerima BSU Rp 1 juta yang tidak memiliki rekening bank Himbara, tetap bisa mencairkan melalui rekening kolektif atau Burekol.

Namun baru-baru ini ada keluhan penerima bantuan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, lantaran diminta membawa surat rekomendasi dari HRD perusahaannya.

Baca juga: Kenali 4 Cara Mengatasi FOMO atau Fear of Missing Out, Sifat Takut Tertinggal Suatu Informasi

Selain itu, calon penerima BSU dikabarkan juga kesulitan mencairkan subsidi gaji dengan alasan hanya kantor-kantor BRI tertentu yang melayani pencairan dana tersebut.

Terkait dengan keluhan itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merespons.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, tidak ada persyaratan adanya surat rekomendasi dari HRD untuk membuka serta mengaktivasi rekening bantuan subsidi gaji tersebut.

"Untuk aktivasi rekening BSU yang diperlukan hanya KTP asli dan Kartu BPJS TK fisik maupun elektronik pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak diperlukan surat rekomendasi dari HRD," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (13/10/2021).

Kemudian, Aestika bilang, untuk pencairan dana BSU senilai Rp 1 juta ini, para calon penerima bantuan bisa membuka serta mengaktifkan rekening di seluruh Kantor Cabang BRI di mana saja.

"Jadi kalau membuka rekening BSU bisa di kantor-kantor cabang BRI, tanpa harus datang ke kantor pusatnya," ucapnya.

Sementara, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan bahwa pembukaan serta aktivasi dana BSU bagi pemilik rekening non-Himbara tak wajib membawa surat rekomendasi dari HRD.

Lantaran tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.

Berawal dari postingan dengan judul Pencairan BSU dengan Burekol (buka rekening kolektif) yang ada di laman Instagram Kemenaker.

Postingan tersebut ternyata memicu beragam komentar keluhan dari para calon penerima yang mengungkapkan, sulitnya mencairkan dana BSU di Bank BRI.

Seperti yang dialami @adhi_lomi yang bertanya kepada salah satu warganet @banoy.jpg yang bertanya terkait adanya syarat tambahan untuk membuka serta mengaktifkan rekening BRI pencairan dana BSU di laman postingan Kemenaker tersebut.

"Tadi pagi ke BRI, syaratnya ada tambahan katanya. Harus ada surat rekomendasi dari perusahaan yang kita kerja. Apa memang syaratnya begitu ya?" tanyanya.

Kemudian @ameliaeneng juga mengeluhkan sulitnya pengecekkan nama dirinya yang telah terdaftar sebagai penerima BSU di Kantor Cabang BRI.

"Kemarin saya ke Kantor Bank BRI yang jaraknya lumayan dekat dengan rumah sekitar 20 menit, ngantre dari pagi sampai siang, minta dicek nama BSU malah di suruh ke Bank BRI lain katanya di situ tidak bisa cek BSU Ketenagakerjaan. Apakah tidak semua kantor BRI tidak bisa cek BSU ketenagakerjaan," katanya.

Lalu, bagaimana dengan pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara untuk menerima dan mencairkan dana tersebut?

Mengutip dari akun Instagram Kemnaker, solusinya adalah membuka rekening kolektif atau disebut burekol.

Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himbara yakni BNI, BTN, BRI, dan Mandiri yang akan membukakan rekening tersebut tanpa dipungut biaya.

Burekol ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara, namun bermasalah pada saat bank ingin mentransfer BSU ke rekening penerima.

Seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup, atau rekening telah dibekukan.

Untuk mengetahui status pekerja merupakan penerima bantuan subsidi gaji atau tidaknya serta bagaimana pencairan dananya, simak langkah berikut:

1. Calon penerima BSU harus mengunjungi situs web bsu.kemnaker.go.id

Pastikan calon penerima telah memiliki akun pada situs tersebut sebelum masuk ke tahap berikutnya. Jika belum punya akun, daftarkan terlebih dahulu. Bisa menggunakan nomor ponsel, email, maupun nomor induk kependudukan/KTP.

2. Pilih profil

Setelah membuat akun calon penerima BSU masuk ke menu profil atau bisa juga mengetik profile.kemnaker.go.id.

3. Cek 3 status

Dalam web tersebut penerima BSU akan mengetahui status. Status pertama menjadi calon penerima BSU, status kedua sudah ditetapkan sebagai penerima, hingga status terakhir dana BSU sudah tersalurkan. Dalam laman profil akun calon penerima bantuan subsidi gaji, juga akan mendapatkan info mengenai telah dibuatkan rekening secara kolektif disertai nama Bank Himbara yang harus diaktivasikan.

4. Koordinasi dengan HRD

Setelah mengetahui informasi rekening baru yang telah dibuatkan pada laman profil pekerja, calon penerima BSU dapat berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan atau HRD supaya mengetahui informasi dan jadwal aktivasi rekening baru secara kolektif di perusahaan.

Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Jangan lupa, aktivasi rekening tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai tanggal tersebut, rekening baru belum diaktivasi maka dana BSU akan dikembalikan ke Kas Negara.

Adapun syarat penerima BLT Subsidi Gaji:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Adapun Tahap penyaluran BLT Subsidi Gaji:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat pencairan BSU 2021 alias BSU Rp 1 juta bagi penerima yang tidak memiliki rekening Bank Himbara. Semoga bisa memberikan manfaat.(*)

(BanjarmasinPost.co.id)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved