Banggai Hari Ini

Rumah Warga Bunta Banggai Digeledah Polisi, Temukan Miras Cap Tikus

Kali ini, personel Polsek Bunta menggeledah salah satu rumah warga berinisial SP (47) di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, kemarin malam. 

Penulis: Asnawi Zikri |
Humas Polsek Bunta
Polisi menggeledah rumah warga yang menjual miras cap tikus. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi terus gencar memberantas minuman keras (miras) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baik itu orang yang memproduksi, menjual maupun mengkonsumsi.

Sebab, banyak kasus kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dipicu akibat terpengaruh miras. 

Kali ini, personel Polsek Bunta menggeledah salah satu rumah warga berinisial SP (47) di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, kemarin malam. 

Baca juga: Tersisa Empat DPO Teroris Poso, 150 Personel Brimob Nusantara Polda Jambi Bantu Operasi Madago Raya

Baca juga: Habib Hasan Alhabsyi Minta Kader HMI Palu Berpedoman Ajaran Nabi

"Anggota piket menerima informasi terkait peredaran miras jenis cap tikus di rumah SP," kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko, Sabtu (16/10/2021).

Usai menerima informasi, polisi langsung bergerak menuju rumah SP untuk penggeledahan. 

"Anggota menemukan 6 kantong miras jenis cap tikus," ungkap Nanang. 

Baca juga: Terlibat Asusila, Oknum Kapolsek Parimo Jalani Pemeriksaan di Polda Sulteng

Barang bukti miras itu didapatkan petugas di dapur yang disimpan dalam karung. 

Pemilik miras diberikan teguran keras untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut.

Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Bunta untuk dimusnahkan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved