Banggai Hari Ini
Rumah Warga Bunta Banggai Digeledah Polisi, Temukan Miras Cap Tikus
Kali ini, personel Polsek Bunta menggeledah salah satu rumah warga berinisial SP (47) di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, kemarin malam.
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Polisi terus gencar memberantas minuman keras (miras) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Baik itu orang yang memproduksi, menjual maupun mengkonsumsi.
Sebab, banyak kasus kejahatan dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dipicu akibat terpengaruh miras.
Kali ini, personel Polsek Bunta menggeledah salah satu rumah warga berinisial SP (47) di Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, kemarin malam.
Baca juga: Tersisa Empat DPO Teroris Poso, 150 Personel Brimob Nusantara Polda Jambi Bantu Operasi Madago Raya
Baca juga: Habib Hasan Alhabsyi Minta Kader HMI Palu Berpedoman Ajaran Nabi
"Anggota piket menerima informasi terkait peredaran miras jenis cap tikus di rumah SP," kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko, Sabtu (16/10/2021).
Usai menerima informasi, polisi langsung bergerak menuju rumah SP untuk penggeledahan.
"Anggota menemukan 6 kantong miras jenis cap tikus," ungkap Nanang.
Baca juga: Terlibat Asusila, Oknum Kapolsek Parimo Jalani Pemeriksaan di Polda Sulteng
Barang bukti miras itu didapatkan petugas di dapur yang disimpan dalam karung.
Pemilik miras diberikan teguran keras untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut.
Seluruh barang bukti langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Bunta untuk dimusnahkan. (*)