Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta, Sebagian Besar Wilayah Jabodetabek Turun ke Level 2

Dalam aturan terbaru sebagian besar wilayah Jabodetabek turun dari level 3 menjadi level 2 PPKM.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Sementara itu, dalam aturan terbaru, Selasa (19/10/2021), sebagian besar wilayah Jabodetabek turun dari level 3 menjadi level 2 PPKM. 

"Selain itu diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai," dikutip dari Inmendagri No. 53/2021.

Dalam aturan terbaru, bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Pedulilindungi yang boleh masuk. 

Sementara pengunjung usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Sementara restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen  dan waktu makan maksimal 60 menit.

"Kegiatan di Bioskop wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan,"

Selain itu kegiatan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sementara itu fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua.

Kemudian penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek di Sini, Aturan Lengkap PPKM Terbaru di DKI Jakarta

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved