Trending Topic
Dengar Suara Minta Tolong, Ayah Dapati Putrinya Dirudapaksa Lima Pemuda di Pasar
Nasib malang menimpa seorang remaja putri di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Ia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh lima pemuda.
"Setelah mendengar cerita dari korban, kakak dan ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang," Katanya.
Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.
"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya.
Baca juga: Propam Polri Persilahkan MFA Pidanakan Brigadir NP yang Membantingnya hingga Kejang
Baca juga: Periksa Paksa HP Warga, Kini Aipda Ambarita Diperiksa Propam, Diduga Langgar SOP
(TribunSumsel.com/Sahri Romadhon)