Kabid Humas Polda Metro Jaya Jelaskan Pasal & Hukuman untuk Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terkait pasal dan hukuman yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
TRIBUNPALU.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terkait pasal dan hukuman yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
Lantaran Rachel Vennya dengan kekasih dan asistennya kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.
Sehingga Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maudy Wartabone saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.
Yusri Yunus juga menyebutkan pasal dan hukuman yang akan menjerat Rachel Vennya karena kabur dari karantina.
Hal ini dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam video unggahan Star Story pada Kamis, (21/10/2021).
Pada hari ini Polda Metro Jaya memanggil Rachel Vennya beserta dua rekannya untuk diselediki.
Karena, pihak Polda Metro Jaya ingin mengetahui klarifikasi langsung dari janda dua anak ini.
"Hari ini kita telah jadwalkan untuk mengundang saudari RV bersama dua rekannya SS dan juga M," ujar Yusri Yunus.
"Kita jadwalkan untuk undangan klarifikasi hari ini."
Baca juga: Dokter Tirta Curiga Ada Banyak Pihak yang Bantu Rachel Vennya Kabur: Berarti Ada Empat Oknum
Baca juga: Setelah Rachel Vennya Lakukan Klarifikasi, Terdapat Kejanggalan yang Bermunculan
Rachel Vennya ditemani dengan Salim Nauderer dan Maudy Wartabone mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis, (21/10/2021) pukul 14.00 WIB.
Hingga artikel ini tayang Yusri Yunus belum bisa menyampaikan hasil klarifikasi dari Rachel Vennya.
"Saudari RV pukul 14.00 tadi tiba di Polda Metro Jaya, yang bersangkutan akan diambil keterangannya," jelas Yusri Yunus.
"Jadi kita belum bisa menyampaikan hasilnya," sambungnya.

Yusri Yunus mengatakan jika Rachel Vennya masih diduga tidak melakukan karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
"Tapi yang penting kejadian ini terjadi pada 17 September lalu adanya dugaan yang bersangkutan tidak karantina."