Kabid Humas Polda Metro Jaya Jelaskan Pasal & Hukuman untuk Rachel Vennya yang Kabur dari Karantina
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan terkait pasal dan hukuman yang menjerat selebgram Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan terkait pasal dan hukuman yang menjerat Rachel Vennya.
Mantan istri Niko Al Hakim atau Okin ini mendapat ancaman untuk satu tahun mendekam di dalam penjara.
"Dugaan pasalnya pada UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."
"Kemudian di UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan, pasal 93 dan wabah penyakit pasal 14."
"Ancamannya adalah satu tahun penjara," tegas Yusri Yunus.
Baca juga: Ternyata Rachel Vennya Dapat Dana Karantina, Denny Sumargo: Erigo Beri Budget untuk Karantina
Baca juga: Rachel Vennya Ternyata dapat Dana Karantina dari Brand Lokal, Densu: Pengen Hotel Mewah Bisa Upgrade
Sejauh ini Polda Metro Jaya masih menunggu keterangan dari saksi-saksi lainnya.
Sehingga ia akan menyampaikan hasil pemeriksaan setelah saksi dan Rachel Vennya memberikan klarifikasi.
"Karena ini masih tahap penyelidikan dan kita masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi nanti."
"Terkait hasil pemeriksaan akan kita terangkan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Denny Sumargo Bongkar Fakta Jika Erigo Memberikan Budget untuk Karantina
Ternyata Denny Sumargo pernah berfikir jika tidak melakukan karantina akan berdampak apa pada dirinya.
Tapi ia lebih memilih karantina karena jika tidak sama saja melanggar peraturan dari pemerintah.
"Karena waktu awal saya juga mikir kalau enggak karantina efeknya apa."
"Dan saya pikir pilih karantina aja, karena kan kalau enggak itu tidak baik yah," tutur Denny Sumargo.

Atlet pebasket kondang ini juga menegaskan jika Erigo memberikan budget untuk karantina semua influencer hingga selebritinya.