Nasib Brigadir NP usai Banting Mahasiswa, Diberi Sanksi Terberat dan Ditahan di Tempat Khusus

Begini nasib Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo hingga videonya menjadi viral di media sosial.

Kompas.com /istimewa
Oknum polisi banting mahasiswa di Tangerang 

TRIBUNPALU.COM - Begini nasib Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa saat demo hingga videonya menjadi viral di media sosial.

Diketahui Brigadir NP telah menjalani sidang di Propam Polda Banten.

Dalam sidang tersebut, diputuskan Brigadir NP harus menjalani hukuman tahanan selama 21.

Brigadir NP akan ditahan di tempat khusus Propam.

Hasil putusan sidang terhadap Brigadir NP diungkapkan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Viral Pria Kena Stroke Akibat Game Online, Istri Tetap Setia Menemani: Saya Layani Dia Seperti Biasa

Brigadir NP juga mendapatkan sanksi teguran tertulis yang berdampak kariernya di kepolisian bakal terhambat.

Shinto menjelaskan, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

"Kemudian NP diberikan sanksi terberat secara berlapis. Mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan dia berada dalam tahanan tempat khusus propam," tutur Shinto.

Lanjutnya, Brigadir NP didemosikan sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Artinya, Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Kemudian, Brigadir NP diberikan teguran tertulis secara administrasi akan tertunda dalam proses kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala dalam mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.

"Terhadap saudara NP demosi, artinya menonaktifkan dia dari jabatannya dia dari sebagai bintara Satuan Reskrim sehingga bersamaan dengan itu fungsinya dia sebagai personil Polresta Tangerang tidak lagi diberikan kewenangan atas penyelidikan dan penyidikan," ujar Shinto.

Baca juga: Elektabilitas Ganjar Kalahkan Anies dan Imbangi Prabowo, Pengamat Ungkap Penyebabnya: Sudah Bergerak

Shinto mengatakan untuk penurunan pangkat tidak disebut dalam keputusan.

Namun sanksi teguran secara tertulis akan secara otomatis menjadi kendala besar bagi Brigadir NP untuk prosesi kenaikan pangkat kejenjang lainnya

"Ini mungkin sangat berat bagi personil polri. Ini adalah wujud konsen fokusnya pak kapolda kepada putusan terhadap saudara NP," tambah Shinto.

5 Hal yang Meringankan Brigadir NP

Dalam putusan sidang yang digelar hari ini di Propam Polda Banten, Brigadir NP dijatuhi sanksi terberat dan berlapis.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan dalam sidang putusan yang dipimpin Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro hari ini, Kamis (21/10/2021), dibacakan fakta yang memberatkan sekaligus meringankan bagi Brigadir NP.

"Fakta yang memberatkan. Perilaku NP tidakan eksepsif, diluar prosedur, tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban. Tindakan NP juga menjatuhkan nama baik Polri," ucapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Banten Kamis petang.

Baca juga: Kenali Cara Baru Menanam Seledri di Rumah, Anda Bisa Menggunakan Pot Sederhana dengan Pupuk Kompos

Selain itu, dibacakan pula hal yang meringankan Brigadir NP dalam sidang putusan, yang dibacakan oleh pendamping.

Ada pun hal yan meringankan diantaranya Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya dan langsung meminta maaf kepada M. Fariz, mahasiswa yang dibantingnya serta keluarga.

"Dari nota dinas, NP 12 tahun pengabdian. NP juga aktif dalam pengungkapan kasus konvensional crime, bahkan pembunuhan. Tidak ada catatan putusan hukuman kode etik disiplin apalagi dalam kasus pidana," terangnya.

Selain itu, Brigadir NP juga dinilai kooperatif sejak pertama kali kasus tersebut bergulir.

Shinton menyebut pihaknya secara cepat bergerak melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, sebagai bukti keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan kasus ini.(*)

(Sumber: TribunPekanbaru.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved