Oknum Kapolsek Parimo
Sidang Kode Etik Oknum Eks Kapolsek di Parimo Digelar Besok
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), besok akan dilakukan sidang kode etik yang dilakukan oknum Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Parigi Moutong
Penulis: mahyuddin |
TRIBUNPALU.COM - Setelah bekerja marathon selama sepekan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), besok akan melakukan sidang kode etik yang dilakukan oknum Polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Parigi Moutong (Parimo), inisial ID terhadap korbannya S.
“Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulteng, Jumat (22/10).
Baca juga: P2TP2A Parimo Pastikan Pendampingan Korban Asusila Oknum Kapolsek Parigi
Baca juga: Ombudsman Sulteng soal Dugaan Oknum Kapolsek di Parimo Tiduri Anak Tersangka: Akan Kami Kawal!
Didik juga mengatakan, berkas perkara sudah selesai dan telah mendapatkan saran hukum dari Bidang hukum (Bidkum) Polda Sulteng, sehingga Bidpropam mengagendakan sidang kode etik, besok hari Sabtu (23/10) pagi
“Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” ungkapnya.
Baca juga: Mabes Polri Tegur Admin IG Humas Polda Kalteng: Ada SOP, Kritik Harus Direspon dengan Humanis
Baca juga: Koruptor di Indonesia Capai 1.298 Orang, Mahfud MD: 86 Persen Lulusan Perguruan Tinggi
Masih kata Didik, terkait kasus pidana umum oleh oknum tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng
“Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Baca juga: Dugaan Kasus Mesum Oknum Kapolsek Parimo Viral, Jenderal Rudy Keluarkan Perintah Tegas
Baca juga: Diduga Langgar Kode Etik Polri, PB HMI Desak Polda Sulteng Pecat Oknum Kapolsek Parimo
Dari penyidikan inilah kata dia, kembali dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
“Besok hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik,” pungkasnya.
(TribunPalu.com)