Sulteng Hari Ini

Aturan Penerbangan Palu Selama PPKM Level 2, Boleh Rapid Antigen dengan Ketentuan Berikut

Diketahui Kota Palu saat ini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/HandOver
ILUSTRASI - Penumpang di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan edaran syarat perjalanan dengan tranportasi udara.

Aturan itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 dan 54 serta Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 nomor 21 tahun 2021.

Selain itu juga diperkuat dengan Surat Edaran Menhub nomor 88 tahun 2021.

Syarat itu berlaku untuk seluruh Bandar Udara di Indonesia baik wilayah PPKM level 4,3, 2 dan 1.

Otoritas Bandara melalui Humas Bandar Udara Mutiara Sis Aljufri Palu Nikma mengungkapkan, Kemenhub kembali menerbitkan edaran dan Aturan Penerbangan Palu di masa PPKM.

Ia menyebutkan, dari atau ke Pulau Jawa dan Bali serta antar kota tersebut dan wilayah PPKM level 3 dan 4 maka wajib memperlihatkan RT-PCR 2x24 jam.

Selain itu, penumpang pun harus wajib membawa Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.

Baca juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Ternyata Kebijakan PCR Penumpang Malah Membuat Maskapai Makin Sekarat

Sementara itu untuk di luar wilayah Jawa dan Bali atau wilayah PPKM level 1 dan 2 maka bisa memperlihatkan RT PCR 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.

"Jadi untuk wilayah PPKM level 3 dan 4, harus ada kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT PCR dengan waktu 2x24 jam, kalau wilayah PPKM level 1 dan 2 itu bisa memperlihatkan RT PCR atau Antigen 1x24 jam," tutur Nikma, Minggu (24/10/2021).

Nikma menjelaskan, peraturan tersebut berlaku sejak 24 Oktober 2021.

Dalam aturan itu, setiap pelaku perjalanan wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Kepada TribunPalu.com, Ia menyebutkan untuk pelaku perjalanan dengan usian di bawah 12 tahun harus didampingi orangtuanya.

"Untuk pelaku perjalanan usia 12 tahun kebawah itu wajib didampingi orangtua atau keluarganya dengan ada bukti Kartu Keluarga dan memenuhi persyarataan tes COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Ingat Donna Harun? Artis Tajir Ini Menikah Ketiga Kalinya di Usia 51 Tahun, Khawatirkan Putranya

Senada dengan hal itu, kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved