Ini Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Bobot Nilai, Beserta Kisi Kisi Materi Ujiannya

Jadwal pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 dilengkapi dengan bobot nilai dan materi uji

TRIBUNPALU/SUTA
Sedikitnya 20 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng mengikuti ujian susulan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assist Test (CAT). Terbaru, berikut jadwal pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 dilengkapi dengan bobot nilai dan materi uji 

TRIBUNPALU.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021 melalui Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Jadwal seleksi Tahap I diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pelaksanaan SKB tahap 1 akan dilaksanakan pada 15 - 28 November 2021.

Sedangkan, pelaksanaan SKB tahap 2 akan dilaksanakan pada 27 - 18 Desember 2021.

Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri.

Baca juga: Viral Dugaan Kecurangan CPNS Buol, BKN Cari Oknum Terlibat

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK Non-guru 2021, Kapan Hasil SKD Akan Diumumkan?

Bobot Nilai SKB

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansi Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluuruhan.

3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB pada Intansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved