Palu Hari Ini

Terima 527 Aduan Konsumen, YLK Sulteng: Laporan Leasing Terbanyak

Urutan pertama untuk keluhan terbanyak ialah pelaku usaha Leasing atau perusahaan pembiayaan kendaraan bermasalah di Kota Palu.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/ALAN
Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah menerima 527 aduan konsumen sepanjang tahun ini.

Ketua YLK Sulteng Salman Hadiyanto menyebutkan, urutan pertama untuk keluhan terbanyak ialah pelaku usaha Leasing atau perusahaan pembiayaan kendaraan bermasalah di Kota Palu.

"Konsumen yang rata-rata yang datang ke kami itu penuh emosi dan air mata supaya dibantu karena kendaraannya diambil secara paksa di tengah jalan," ucap Salman Hadiyanto di Jl Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Selasa (26/10/2021).

Dengan banyaknya aduan tersebut, Salman Hadiyanto meminta kepada pelaku usaha Leasing tidak menarik paksa kendaraan di tengah jalan tanpa surat izin dari juru sita pengadilan negeri.

"Menurut Mahkamah Agung mereka tidak salah, tapi dengan catatan mereka memiliki surat izin dari juru sita. Dan minimal ada surat peringatan terlebih dahulu diberikan kepada konsumen jika terjadi penunggakan," sebutnya.

Baca juga: YLKI Minta Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Direvisi, Singgung Soal Diskriminasi & Kepentingan Bisnis

Baca juga: YLK Sulteng Ingatkan Bahaya Dampak Pinjaman Online Ilegal

Jika semua dilakukan sesuai prosedur oleh pihak perusahaan leasing.

Salman Hadiyanto mengatakan mendukung langkah perusahaan leasing tersebut.

"Jadi wajar diambil karena menunggak. Tapi jika pembayaran lancar dan terjadi penarikan tanpa sebab, maka YLK akan menjamin haknya kembali. Itu tertunag dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha akan mendapatkan denda Rp 2 miliar atau penjara 5 tahun jika terbukti merugikan konsumen," jelas Salman.

Salman Hadiyanto menambahkan, hingga saat ini semua aduan yang masuk, dapat diselesaikan secara kekeluargan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved