Harga Resmi Tes PCR Terbaru: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga melakukan tes PCR di GSI Lab Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). 

Bila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan terkait kewajiban penggunaan PCR yang dilakukan pada transportasi pesawat.

Ia menyampaikan, tujuan utamanya yaitu untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata.

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya, Senin (25/10/2021), dikutip dari laman Kemenko Marves.

Oleh karena itu, secara bertahap penggunaan tes PCR juga akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harga Terbaru Tes PCR: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved