Tes PCR Turun Jadi Rp 275 Ribu, Ini Sanksi jika Lab atau Faskes Patok Harga Lebihi Tarif Batas Atas

Jika ada lab yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan diberikan sanksi dengan paling berat penutupan Lab dan pencabutan izin.

Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Sementara info terbaru, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif harga untuk tes PCR. Jika ada lab yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan diberikan sanksi dengan paling berat penutupan Lab dan pencabutan izin. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menurunkan tarif harga untuk tes PCR.

Tarif batas atas untuk pemeriksaan RP-PCR kini diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk wilayah luar Jawa dan Bali, tarif tertinggi yang ditetapkan sebesar Rp300 ribu.

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Surat Edaran tersebut mulai berlaku di semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksa lainnya sejak Rabu (27/10/2021).

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 Ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021), seperti keterangan yang diterima Tribunnews.com.

Baca juga: Harga Resmi Tes PCR Terbaru: Rp 275 Ribu di Jawa-Bali, Rp 300 Ribu di Luar Jawa-Bali

Baca juga: Harga Tes PCR Jadi Rp 275 Ribu, Susi Pudjiastuti Yakin Masih Bisa Turun Lagi: Indonesia Harus Bisa

Sanksi Jika Melanggar

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Ia mengingatkan agara Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Nantinya, jika ada lab yang mematok harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

Jika masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi berupa penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Pemerintan nantinya akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RP-PCR ini.

Baca juga: Kemenkes Umumkan Harga Tertinggi PCR di Jawa-Bali Rp 275.000 dan Rp 300.000 di Daerah Lain

Baca juga: PCR di RSUD Tora Belo Sigi Masih Rp 525 Ribu

Alasan Turun Jadi Rp275-300 ribu

Deputi Kepala BPKP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan harga tes usap PCR terbaru yakni Rp 275 ribu untuk wilayah pulau Jawa - Bali dan sebesar Rp 300 ribu untuk wilayah luar pulau Jawa - Bali, dipengaruhi sejumlah faktor.

"Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga tes PCR," terang Iwan dalam konfrensi pers Rabu, (27/10/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved