Trending Topic

7 Dugaan Pelanggaran Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Keluarga Korban Datangi Komnas HAM

Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM RI. mereka beberkan 7 temuan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan

Handover
Lapas Kelas I Tanggerang Terbakar, Rabu (8/9/2021) dini hari. 

TRIBUNPALU.COM - Keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendatangi Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).

Didampingi Tim Advokasi yang berasal dari LBH Masyarakat, Imparsial, LBH Jakarta, dan LPBH NU Tangerang, mereka mengadukan mengenai nasib mereka.

Pengacara publik LBH Masyarakat Ma'ruf Bajammal yang mendampingi mereka membeberkan tujuh temuan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan pemerintah kepada para korban.

Ma'ruf menjelaskan tim advokask tersebut sebelumnya membuka posko pengaduan pasca kejadian nahas pada September lalu.

Dari posko tersebut, kata dia, terdapat 9 pengaduan yang masuk.

Baca juga: Dianggap Beri Keadilan, Opsi Hukuman Mati untuk Koruptor di Indonesia Dikaji Jaksa Agung

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Pernah Ditawari Masuk Partai Golkar, Ini Alasan Ketua Umum PDIP Menolak

Tujuh di antaranya, kata dia, memberi kuasa untuk meminta pendampingan hukum.

Temuan pertama, kata Ma'ruf, adalah adanya ketidakjelasan proses identifikasi tubuh korban meninggal.

Ia mengatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan dasar keluarga mereka teridentifikasi.

"Mereka sampai tidak tahu bagaimana bentuk daripada keluarganya, sehingga benarkah peti yang dimakamkan itu keluarganya atau bukan," kata Ma'ruf saat konferensi pers di kantor Komnas HAM yang disiarkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Kamis (28/10/2021).

Kedua, kata dia, adanya ketidakterbukaan penyerahan jenazah korban meninggal.

Dia mengatakan, ketika keluarga korban ingin melihat untuk yang terakhir kali jenazah keluarganya, mereka justru keluarga korban di diberikan sugesti untuk tidak melihat korban.

"Akan tetapi keluarga korban tetap ingin untuk tetap bisa diperlihatkan untuk terakhir kalinya keluarga mereka. Tetapi tetap tidak bisa," kata dia.

Tim Advokasi dan keluarga korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI di Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021). (Kanal Youtube Humas Komnas HAM RI)

Baca juga: Kesbangpol Parimo Gelar Dialog Kebangsaan, Dihadiri Anwar Hafid dan Osgar Matompo Sebagai Narasumber

Baca juga: Harga PCR Rp 300 Ribu Berlaku, Pemerintah Larang Penjualan Paket Tes PCR Sesuai Durasi Terbit

Ketiga, adanya ketidaklayakan peti jenazah korban.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, jenazah keluarganya tersebut dimasukkan ke dalam peti yang hanya terbuat dari triplek.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved