Trending Topic

Dianggap Beri Keadilan, Opsi Hukuman Mati untuk Koruptor di Indonesia Dikaji Jaksa Agung

Dinilainya tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji untuk memberikan hukuman mati terhadap koruptor.

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNPALU.COM - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengkaji untuk memberikan hukuman mati terhadap Koruptor.

Penerapan hukuman mati ini dinilainya tepat untuk memberikan rasa keadilan di masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Burhannudin saat melakukan briefing bersama Kajati, Wakajati, Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Kamis (28/10/2021).

Baca juga: Harga PCR Rp 300 Ribu Berlaku, Pemerintah Larang Penjualan Paket Tes PCR Sesuai Durasi Terbit

Baca juga: Megawati Soekarnoputri Pernah Ditawari Masuk Partai Golkar, Ini Alasan Ketua Umum PDIP Menolak

Jaksa Agung, kata Leo, memiliki pertimbangan hukuman mati ini setelah melihat penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung RI.

Dua yang menjadi sorotan adalah kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

"Jiwasraya dan Asabri sangat memprihatinkan kita bersama dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara kasus Jiwasraya Rp 16,8 Triliun dan Asabri Rp 22,78 Triliun. Namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit," ujarnya.

Baca juga: 6 Alasan Pentingnya Menggunakan Serum Vitamin C untuk Perawatan Kulit Wajah

Baca juga: Daftar Harga HP iPhone Terbaru Bulan Oktober 2021: iPhone 8 Rp 7 Jutaan, iPhone 12 Rp 12 Jutaan

Leo menuturkan Jiwasraya dan Asabri menyangkut hak banyak pegawai maupun prajurit yang menggantungkan jaminan hidup hari tuanya.

Namun, dana itu justru di korupsi oleh oknum orang tertentu.

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," jelasnya.

Baca juga: Kesbangpol Parimo Gelar Dialog Kebangsaan, Dihadiri Anwar Hafid dan Osgar Matompo Sebagai Narasumber

Baca juga: Pertandingan Sepak Takraw di Parimo, Tim dari Kecamatan Parigi dan Kasimbar Masuk Final

Baca juga: Pelaporan Pelayanan KB RSUD Undata Dikeluarkan Satu Pintu Melalui Poli

Selain itu, kata Leo, Jaksa Agung juga membuka kemungkinan memberikan hukuman lain selain hukuman mati kepada Koruptor.

"Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," katanya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved