PCR Turun Harga
Harga PCR Rp 300 Ribu Berlaku, Pemerintah Larang Penjualan Paket Tes PCR Sesuai Durasi Terbit
masih ada klinik maupun lab yang menggunakan harga lebih pada tes PCR sesuai durasi terbitnya. Semakin cepat hasil tes PCR keluar maka harganya lebih
Penentuan masa berlaku 3x24 jam itu juga sudah mendapat berbagai masukan dan pertimbangan ahli.
"Dengan hasil pemeriksaan rentan waktu 2 sampai 3 hari itu sebenarnya tidak berbeda banyak untuk kemudian mendeteksi kasus positif, sehingga masih pada range yang cukup aman," kata Nadia, dikutip dari tayangan program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (27/10/2021).
Nadia menambahkan, masa berlaku tes PCR 3x24 Jam itu sebelumnya sempat digunakan bagi syarat pelaku perjalanan ke luar negeri.
Sehingga, bisa dipastikan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah tes PCR, seseorang masih tergolong aman dari paparan virus Covid-19.
Baca juga: Pelaporan Pelayanan KB RSUD Undata Dikeluarkan Satu Pintu Melalui Poli
Terlebih saat ini situasi kasus Covid-19 di Indonesia makin membaik, dimana tingkat positivity rate rendah.
"Positivity rate yang rendah saat ini, kemudian hasil dari para ahli mengatakan 2-3 hari itu masih cukup untuk memisahkan kasus positif."
"Artinya masih aman ya untuk memastikan seseorang saat melakukan perjalanan itu benar-benar negatif," jelas dia.

Diketahui, pemerintah secara resmi telah mengubah aturan berlaku tes PCR menjadi 3x24 jam.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 55 tahun 2021 tentang perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri terbaru itu, tes PCR kini berlaku 3 hari atau 3x24 jam.
Sebelumnya tes PCR hanya berlaku 2x24 jam sejak pengambilan sampel.
Peraturan baru tersebut mulai berlaku pada 27 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca juga: Daftar Harga HP iPhone Terbaru Bulan Oktober 2021: iPhone 8 Rp 7 Jutaan, iPhone 12 Rp 12 Jutaan
Berikut aturan lengkap masa berlaku PCR tersebut, dikutip Tribunnews.com:
I. Diktum KELIMA Huruf p angka 2) Inmendagri nomor 55/2021 menyebutkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;