Viral

Mama Muda Jadi Korban Begal Payudara, Pelaku Kini Bernasib Apes karena Aksinya Terekam CCTV

Viral di sosial media video rekaman CCTV mama muda jadi korban begal payudara. Insiden yang terekam dalam video tersebut terjadi di Duret Sawit.

Handover
Viral di sosial media Video rekaman CCTV mama muda jadi korban begal payudara. 

TRIBUNPALU.COM - Viral di sosial media Video rekaman CCTV mama muda jadi korban begal payudara.

Insiden yang terekam dalam video tersebut terjadi di Duret Sawit, Jakarta Timur.

Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud bermula ketika ibu satu anak berusia 30 tahun itu pulang dari sebuah minimarket dekat rumah pada Selasa (26/10/2021) sekira pukul 10.35 WIB.

Ketika itu, pelak yang mengendarai sepeda motor datang mendekat dan bertanya alamat.

Tanpa diduga, pelaku segera meremas payudara korban dan melarikan diri.

"Ketika korban pulang belanja pelaku menghampiri. Dia pura-pura nanya alamat sama korban, ketika korban menjawab dia menyentuh bagian dada korban," kata Suyud di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (29/10/2021).

Baca juga: Wartawati Media Online Dilecehkan di KRL Jakarta-Bogor, Korban: Penumpang Lain Kayak Nggak Peduli

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menarik lengan pelaku.

Upaya tersebut gagal karena pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.

Sementara korban yang berjalan kaki tidak mampu mengejar pelaku.

Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dari satu satu rumah warga.

Berbekal rekaman kamera CCTV, pihak kepolisian segera melakukan pengejaran sekaligus penangkapan pelaku yang diketahui berinisal IAN.

Baca juga: Info Lowongan Kerja di BNI Sekuritas: Management Trainee untuk Lulusan S1 Ataupun S2, Ini Syaratnya

Pemuda berusia 23 tahun itu pun segera digelandang ke Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Unit Reskrim pelaku berhasil kita amankan. Barang bukti diamankan rekaman CCTV, sepeda motor, serta pakaian digunakan pelaku saat kejadian," ujarnya.

Suyud menuturkan pelaku diamankan pada Kamis (28/10/2021) malam dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, IAN dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, IAN yang terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, IAN mengaku melakukan pelecehan karena bernafsu melihat korban.

"Pelaku warga Kecamatan Jatinegara. Dari pengakuannya saat pemeriksaan bilangnya baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan. Motifnya karena nafsu melihat korban," jelas Suyud. (*)

(WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved