PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Ini Alasan yang Mendasarinya

PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.

PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, crypto 

TRIBUNPALU.COM - Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.

Fatwa tersebut diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Fatwa ini dikeluarkan karena PWNU Jawa Timur menilai bahwa uang kripto mengandung spekulasi yang bisa merugikan orang lain.

Utusan dari Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut memutuskan bahwa hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram karena bisa menghilangkan legalitas transaksi.

"Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi kepada wartawan seperti diberitakan Kompas TV, Rabu (27/10/2021).

Berdasarkan hasil kajian, mata uang crypto tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

Baca juga: Viral Video Nia Ramadhani dan Suami Kumpul Bersama Keluarga, Sudah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba?

Baca juga: Kontak Tembak KKB, Satu Anak Tewas Kena Terkena Serpihan Peluru, Anggota TNI Luka di Bagian Perut

Uang kripto tak penuhi sejumlah syarat

Pria yang karib disapa Gus Fahrur itu menyebutkan, ada beberapa alasan di balik fatwa haram tersebut.

Alasan utamanya ialah karena mata uang kripto mengandung unsur spekulasi sehingga tidak bisa menjadi instrumen investasi.

"Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," ujar Gus Fahrur.

Menurutnya, hukum jual-beli bagi umat Islam harus memenuhi sejumlah syarat.

Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama Jawa Timur mempertegas soal hukum jual-beli yang harus ada kerelaan.

Menurut penjelasan Gus Fahrur, dalam mata uang kripto yang terjadi seseorang justru seperti judi.

Hal itu dikarenakan orang cenderung berspekulasi dan terjebak soal nilai yang bisa naik dan turun tanpa mengetahui sebabnya apa.

"Jual-beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," tegas Gus Fahrur.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved