PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Ini Alasan yang Mendasarinya

PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency atau mata uang kripto.

PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, crypto 

Menurut dia, aset kripto adalah teknologi baru yang tak terelakkan dan kita perlu beradaptasi dengan teknologi karena sifatnya yang sangat dinamis.

Dalam hal ini, pemerintah perlu turun tangan untuk memberikan regulasi dan menguatkan jaminan, sehingga keberadaan aset digital itu bisa dipercaya dan dijamin keamanannya.

Tidak hanya itu, Najib juga menilai perlu adanya edukasi kepada masyarakat bahwasanya aset kripto dapat menjadi salah satu pilihan aset kekayaan.

"Haramnya suatu benda itu terjadi karena bendanya itu sendiri atau karena hal lain. Jangan sampai ini menjadi celah transaksi yang menyimpang atau celah pencucian uang," ujar dia.

Sumber: Kompas TV (Penulis: Nurul Fitriana | Editor: Iman Firdaus), Kompas.com (Penulis: Rully R. Ramli | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, NU: Cryptocurrency Seperti Judi", 
Penulis : Artika Rachmi Farmita
Editor : Artika Rachmi Farmita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved