Aturan Resepsi Pernikahan di Jawa-Bali hingga 15 November: Tidak Diizinkan Makan di Tempat

Berikut ini aturan terbaru resepsi pernikahan yang berlaku hingga 15 November 2021.

Pixabay
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa dan Bali hingga 15 November 2021.

Terkait dengan perpanjangan PPKM ini ada sejumlah aturan yang diubah pemerintah.

Salah satunya adalah kegiatan resepsi pernikahan.

Dalam hal ini pemerintah mengatur kapasitas kegiatan resepsi pernikahan.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Jawa-Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 November 2021.

Selain itu, dalam acara resepsi, dilarang aktivitas makan di tempat dan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Daerah Jawa-Bali yang berstatus level 3 boleh menggelar acara resepsi dengan maksimal peserta 25 persen.

Baca juga: Harga Reagen yang Digunakan untuk PCR Ternyata Cuma Rp 13 Ribu, Mengapa Biaya Tes Capai Jutaan?

Baca juga: Percepatan Vaksinasi dan Disiplin Prokes Diperlukan Meski Kasus Covid-19 Terus Menurun

Selanjutnya, pelaksanaan resepsi di daerah Jawa Bali dengan PPKM level 2 dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Selama acara resepsi, daerah PPKM level 2 juga tidak diizinkan mengadakan kegiatan makan di tempat.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat,” demikian bunyi aturannya. 

Sementara itu, resepsi di wilayah Jawa dan Bali level 1 diizinkan mengundang orang dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Pelaksanaan resepsi di Jawa Bali level 1-3 juga harus dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan soal resepsi pernikahan di masa perpanjangan kali ini masih belum berubah dari aturan sebelumnya dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/2021).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Resepsi Pernikahan di Jawa-Bali hingga 15 November", 
Penulis : Rahel Narda Chaterine
Editor : Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved