Meski Sudah Tak Diwajibkan, Sejumlah Bandara Masih Meminta Hasil Tes PCR Calon Penumpang
Meski perjalanan udara tidak lagi perlu menggunakan tes PCR, namun ternyata berbagai bandara belum menggunakan tes antigen sebagai perjalanan domestik
Namun, Satgas Covid-19 menyebutkan bahwa tes PCR masih diperlukan bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama yang berlaku bagi perjalanan udara Jawa-Bali.
“Bagi masyarakat pelaku perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali dan antar kabupaten atau antar kota di wilayah Jawa-Bali yang meggunakan transportasi udara wajib memiliki hasil negatif tes 3x24 jam dan bukti vaksin minimal dosis pertama atau hasil negatif tes antigen 1x24 jam dan bukti vaksin dosis lengkap,” kata Juru Bicara Pemerintah Penananan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam sebuah konferensi pers.
Berbagai bandara di berbagai wilayah di Indoensia hingga kini masih menunggu Surat Edaran resmi dari Pemerintah untuk dapat menghilangkan tes PCR sebagai syarat utama melakukan perjalanan udara dan dapat menggantinya meggunakan tes antigen.
Namun, belum diketahui pasti hingga kini kapan Surat Edaran tersebut sudah dapat diterima berbagai pihak bandara di sejumlah daerah di Indonesia.
(TribunPalu.com/Linda)