Tuai Kritikan, Aturan Wajib PCR/Antigen Perjalanan Darat 250 Km Dicabut, Ini Revisinya

Kemenhub mencabut aturan wajib tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer.

Otomania
Ilutrasi - Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017) 

TRIBUNPALU.COM - Aturan wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat menggunakan motor dan mobil yang menempuh jarak 250 kilometer menuai sorotan hingga kritikan dari berbagai pihak.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Hal itu berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan tersebut salah satunya mendapat kritikan dari dr Tirta, yang disampaikan melalui akun Instagramnya @dr.tirta.

Dia mempertanyakan apa korelasi antara tes Covid-19 dengan transportasi.

Selain itu, dr Tirta juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.

Baca juga: Meski Sudah Tak Diwajibkan, Sejumlah Bandara Masih Meminta Hasil Tes PCR Calon Penumpang

Baca juga: Harga Reagen yang Digunakan untuk PCR Ternyata Cuma Rp 13 Ribu, Mengapa Biaya Tes Capai Jutaan?

"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dia.

Lantas, seperti apa penjelasan dari Kementerian Perhubungan terkait aturan yang berlaku mulai 27 Oktober 2021 tersebut?

Aturan perjalanan darat jarak 250 km wajib PCR dicabut

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa aturan tersebut kini telah dicabut.

"Sudah dicabut," ujar Adita kepada Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Kemenhub imbuhnya telah melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” kata dia.

Adapun keempat SE Kemenhub tersebut yaitu:

  1. SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19;
  2. SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19;
  3. SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19;
  4. SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved