Digugat Nasabah Rp 25 Miliar, Begini Penjelasan BRI Madiun

Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait diblokirnya rekening salah satu nasabah.

securityintelligence.com
ILUSTRASI 

TRIBUNPALU.COM - Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait diblokirnya rekening salah satu nasabah yang kini melayangkan gugatan Rp 25 miliar.

“Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan. Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum,” kata Rizki lewat keterangan tertulis, Rabu.

BRI mengimbau seluruh nasabah agar berhati-hati dalam setiap bertransaksi dengan menjaga data pribadi dan perbankan milik nasabah.

Menurut Rizki, BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudential banking operation dan good corporate governance sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Gegara Rekening Diblokir Satu Tahun Lebih, Pedagang Sembako Gugat Bank Rp 25 Miliar,

Diberitakan sebelumnya, gara-gara rekening diblokir selama satu tahun lebih, pedagang sembako menggugat Bank ke pengadilan.

Tak tanggung-tanggung, pedagang sembako bernama Dewi Elyta Lestari (42) menggugat BRI Madiun sebesar Rp 25 miliar.

Gugatan itu dilayangkan Dewi ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Dewi merasa dirugikan karena tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan rekeningnya diblokir.

Ketika ditanya oleh Dewi, pihak bank hanya menjelaskan rekening tersebut terindikasi menjadi penampungan tindak penipuan.

Indikasi tersebut merupakan hasil investigasi awal pihak bank.

Akibat rekeneingnya diblokir, Dewi tak bisa menjalankan usahanya selama 16 bulan.

Sehingga, ia kehilangan banyak pemasukan.

Kuasa Hukum Dewi, Ratna Indah Pristiwati mengatakan, rekening BRI milik kliennya diblokir sejak Februari 2020.

“Saat diblokir pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan alasan rekening klien kami diblokir,” jelas Ratna kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Ratna dan Rosyi Pamudji menjadi kuasa hukum Dewi menggugat BRI Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved