Digugat Nasabah Rp 25 Miliar, Begini Penjelasan BRI Madiun
Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait diblokirnya rekening salah satu nasabah.
Pedagang itu menggugat BRI dengan memberikan ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp 25 miliar.
Pasalnya, reputasi Dewi sebagai pedagang yang telah memiliki banyak pelanggan terdampak akibat pemblokiran rekening itu.
“Omzet klien saya saat itu dalam satu hari bisa mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir rekeningnya, Dewi tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun. Untuk itu klien kami menggugat Bank BRI untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 25 miliar,” jelas Ratna.
(TribunPekanbaru.com)
Berita Terkait