Digugat Nasabah Rp 25 Miliar, Begini Penjelasan BRI Madiun
Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait diblokirnya rekening salah satu nasabah.
Sidang perdana gugatan perdata berlangsung Selasa (2/11/2021).
Namun, sidang ditunda karena pihak BRI Madiun tidak datang dalam sidang tersebut.
Dewi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah mendatangi BRI.
Petugas BRI menyebut rekening Dewi diblokir atas permintaan seseorang.
Namun, Dewi tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan seseorang itu meminta rekeningnya diblokir.
“Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu dapat dilakukan bila permintaan dari kepolisian karena kasus. Selain itu dapat diminta dari pengalidan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba ada pemblokiran,” kata Ratna.
Ia menyebutkan pemblokiran rekening bank itu sangat merugikan kliennya.
Selama 16 bulan itu, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya berjualan sembako.
Terlebih transaksi penjualan banyak melalui rekening bank tersebut.
Kondisi itu mengakibatkan banyaknya konsumen yang tidak mempercayai usaha Dewi.
Dengan demikian Dewi tak lagi bisa menjalankan usahanya.
Getol melakukan protes berkali-kali ke BRI, setelah satu tahun empat bulan akhirnya rekening Dewi dibuka kembali.
Namun, petugas bank meminta Dewi menutup rekening agar tidak diblokir lagi.
Buku rekening yang sudah ditutup pun tidak boleh diminta kembali.
Meski blokir rekening telah dibuka, Dewi tetap mengajukan gugatan di PN Madiun.