Digugat Nasabah Rp 25 Miliar, Begini Penjelasan BRI Madiun
Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait diblokirnya rekening salah satu nasabah.
TRIBUNPALU.COM - Pimpinan Cabang BRI Madiun Rizki Andhika menjelaskan, BRI telah melakukan investigasi terkait diblokirnya rekening salah satu nasabah yang kini melayangkan gugatan Rp 25 miliar.
“Dari investigasi awal yang dilakukan, diketahui bahwa rekening tersebut terindikasi sebagai rekening penampungan tindak pidana penipuan. Sehingga saat ini kasus tersebut tengah ditangani pihak berwajib dan diselesaikan melalui saluran hukum,” kata Rizki lewat keterangan tertulis, Rabu.
BRI mengimbau seluruh nasabah agar berhati-hati dalam setiap bertransaksi dengan menjaga data pribadi dan perbankan milik nasabah.
Menurut Rizki, BRI menjamin keamanan seluruh transaksi nasabah dengan menerapkan prudential banking operation dan good corporate governance sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Gegara Rekening Diblokir Satu Tahun Lebih, Pedagang Sembako Gugat Bank Rp 25 Miliar,
Diberitakan sebelumnya, gara-gara rekening diblokir selama satu tahun lebih, pedagang sembako menggugat Bank ke pengadilan.
Tak tanggung-tanggung, pedagang sembako bernama Dewi Elyta Lestari (42) menggugat BRI Madiun sebesar Rp 25 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Dewi ke Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Dewi merasa dirugikan karena tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan rekeningnya diblokir.
Ketika ditanya oleh Dewi, pihak bank hanya menjelaskan rekening tersebut terindikasi menjadi penampungan tindak penipuan.
Indikasi tersebut merupakan hasil investigasi awal pihak bank.
Akibat rekeneingnya diblokir, Dewi tak bisa menjalankan usahanya selama 16 bulan.
Sehingga, ia kehilangan banyak pemasukan.
Kuasa Hukum Dewi, Ratna Indah Pristiwati mengatakan, rekening BRI milik kliennya diblokir sejak Februari 2020.
“Saat diblokir pihak bank sama sekali tidak memberikan penjelasan alasan rekening klien kami diblokir,” jelas Ratna kepada Kompas.com, Selasa (2/11/2021).
Ratna dan Rosyi Pamudji menjadi kuasa hukum Dewi menggugat BRI Madiun di Pengadilan Negeri Kota Madiun.
Sidang perdana gugatan perdata berlangsung Selasa (2/11/2021).
Namun, sidang ditunda karena pihak BRI Madiun tidak datang dalam sidang tersebut.
Dewi baru mengetahui rekeningnya diblokir setelah mendatangi BRI.
Petugas BRI menyebut rekening Dewi diblokir atas permintaan seseorang.
Namun, Dewi tidak mendapatkan penjelasan rinci terkait alasan seseorang itu meminta rekeningnya diblokir.
“Setahu kami, pemblokiran rekening bank itu dapat dilakukan bila permintaan dari kepolisian karena kasus. Selain itu dapat diminta dari pengalidan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Tiba-tiba ada pemblokiran,” kata Ratna.
Ia menyebutkan pemblokiran rekening bank itu sangat merugikan kliennya.
Selama 16 bulan itu, Dewi tidak bisa menjalankan usahanya berjualan sembako.
Terlebih transaksi penjualan banyak melalui rekening bank tersebut.
Kondisi itu mengakibatkan banyaknya konsumen yang tidak mempercayai usaha Dewi.
Dengan demikian Dewi tak lagi bisa menjalankan usahanya.
Getol melakukan protes berkali-kali ke BRI, setelah satu tahun empat bulan akhirnya rekening Dewi dibuka kembali.
Namun, petugas bank meminta Dewi menutup rekening agar tidak diblokir lagi.
Buku rekening yang sudah ditutup pun tidak boleh diminta kembali.
Meski blokir rekening telah dibuka, Dewi tetap mengajukan gugatan di PN Madiun.
Pedagang itu menggugat BRI dengan memberikan ganti rugi materiel dan imateriel senilai Rp 25 miliar.
Pasalnya, reputasi Dewi sebagai pedagang yang telah memiliki banyak pelanggan terdampak akibat pemblokiran rekening itu.
“Omzet klien saya saat itu dalam satu hari bisa mencapai Rp 1 miliar. Selama diblokir rekeningnya, Dewi tidak bisa menjalankan kegiatan usaha apa pun. Untuk itu klien kami menggugat Bank BRI untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 25 miliar,” jelas Ratna.
(TribunPekanbaru.com)