Viral
Ancam Santet Orangtua, Oknum Ketua RT Lecehkan Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur
Oknum ketua RT di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melecehkan anak di bawah umur. Pelakunya pria 53 tahun berinisial SI.
Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
Rekomendasi untuk Anda