Viral

Ancam Santet Orangtua, Oknum Ketua RT Lecehkan Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur

Oknum ketua RT di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melecehkan anak di bawah umur. Pelakunya pria 53 tahun berinisial SI.

Tribunnews.com
ilustrasi korban pelecehan 

Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

(Tribun-Medan.com )

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved