Viral

Ancam Santet Orangtua, Oknum Ketua RT Lecehkan Anak Tetangga yang Masih di Bawah Umur

Oknum ketua RT di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melecehkan anak di bawah umur. Pelakunya pria 53 tahun berinisial SI.

Tribunnews.com
ilustrasi korban pelecehan 

TRIBUNPALU.COM - Oknum Ketua RT di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melecehkan anak di bawah umur.

Pelakunya pria 53 tahun berinisial SI, menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT).

Sementara korbannya, sebut saja Bunga (16).

Baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di satu daerah.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan kasus ini.

Baca juga: Hasto Sebut Relawan Terlalu Buru-buru Dorong Isu Pilpres: Kepemimpinan Jokowi Masih Panjang

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (handover)

Ia mengatakan, perbuatan bejat oknum Ketua RT terhadap korban dimana ada seorang warga yang mengadu kepada orang tua korban kalau foto syur anaknya, Bunga (16) beredar.

"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.

Setiap kali mencabuli korban, oknum Ketua RT tersebut pun mengambil foto maupun videonya.

Baca juga: Satnarkoba Polres Morut Ringkus Penyalaguna Narkoba di Kecamatan Petasia

Baca juga: Lahan Pembangunan Huntap Petobo Sudah Pasti, Penyintas Syukuran Bersama Gubernur dan Ketua DPRD

Baca juga: Bantai Garuda Yaksa dengan Skor 4-0, Persipal Palu Pastikan Juara Grup A Liga 3 Region Sulteng

SI juga kerap video call dengan korban sehingga membuat orangtua korban mencurigainya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.

Alhasil korban yang masih di bawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.

Baca juga: 6 Zodiak yang Senang Diperhatikan dan Tak Suka Diabaikan: Libra Sangat Suka Dipuji & Jadi Perhatian

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, di waktu yang sama mengatakan, kalau pelaku SI diserahkan kepada pihak Kepolisian oleh keluarga korban yang menangkapnya dari kediamannya.

"Jadi modusnya oknum Ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.

Baca juga: Longsor Terjadi di Kilometer 11 Jalur Kebun Kopi Sulteng

Baca juga: Begini Kondisi Terkini Kawasan Gedung Golni Palu

Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan si Ketua RT saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.

Pelaku semakin leluasa melecehkan korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved