Donggala Hari Ini

MA Tolak Permohonan DPRD Donggala yang Seret Nama Bupati Kasman Lassa

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Donggala soal uji pendapat yang menyeret nama Bupati Kasman Lassa.

Editor: Haqir Muhakir
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). 

Saat itu, seluruh Fraksi di DPRD Donggala sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

Sekretaris Pansus Angket Syafiah Basir menjelaskan, penggunaan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan hak politik dewan yaitu Hak Angket tertuang di dalam pasal 169 UU 23 Tahun 2014, pasal 69 dan Pasal 74 pada PP 12 Tahun 2018, dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Donggala pasal 81,” Ujarnya saat Paripurna di gelar di ruang Sidang Utama Gedung DPRD Donggala.

Dalam paripurna tersebut lanjutnya, seluruh perwakilan Fraksi di DPRD Donggala sepakat menunjuk Abd Rasyid dari Fraksi PKS sebagai Ketua Pansus Angket dan Taufik M Burhan Fraksi PKB sebagai Wakil Ketuanya.

Syafiah menyebut kesulitan DPRD meminta klarifikasi serta informasi.

Baik dalam rapat-rapat Alat Kelengkapan DPRD hingga pembentukan Pansus dalam menindaklanjuti laporan dan permasalahan yang terjadi di dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved