Palu Hari Ini
Pembelian Solar Dibatasi Rp 250 Ribu, Antrean Truk di SPBU Jl Diponegoro Palu Mengular 500 Meter
Antrean solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu, Sulawesi Tengah masih terjadi.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Antrean Solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palu, Sulawesi Tengah masih terjadi.
Hal ini seperti tampak di SPBU Jl Diponegoro, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Pantauan TribunPalu.com, Senin (8/11/2021) sore, antrean truk bahkan mengular hingga di bahu jalan sepanjang 500 meter.
Di sisi barat SPBU Diponegoro, puluhan truk juga tampak mengantre nyaris hingga di bibir pantai Teluk Palu.
"Kalau saya sih belum lama datang. Untuk jatah pembelian hanya dibatasi Rp 250 ribu. Kalau antrean begini, entahlah hari ini dapat atau tidak. Soalnya ada teman-teman supir bahkan sampai menginap untuk dapat solar," ujar seorang supir truk Wahyudin.
Baca juga: Berita Populer Sulteng: Pemkot Palu Bakal Rilis UMK 2022 hingga TPA Kawatuna Penuh
Dalam beberapa waktu terakhir, Pertamina mencatat kenaikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) produk solar subsidi sebesar 15 persen.
Hal ini seiring penurunan level Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hampir di seluruh wilayah, termasuk Sulawesi Tengah.
Dalam keterangan resmi diterima TribunPalu.com, Pertamina menyebut penyaluran BBM jenis solar subsidi telah diatur dalam regulasi pemerintah.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Penerima manfaat solar subsidi ini dibagi ke beberapa sektor di antaranya Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Transportasi dan juga pelayanan umum,” ungkap Area Manager Communication, Relations, & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Laode Syarifuddin.
Laode menuturkan, pihaknya menyiapkan build up stock sebesar 20% dari hasil koordinasi dengan BPH Migas untuk dapat melakukan relaksasi kuota solar.
Baca juga: Kemenkumham Sulteng Gandeng Bea Cukai-BNNP Amankan Wilayah Perairan
Adapun kebutuhan mesin perkakas usaha mikro, kapal ikan dengan ukuran mesin maksimum 30 GT, pembudidaya ikan skala kecil (kincir) dan pertanian dengan luas maksimal dua hektar membutuhkan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait untuk dapat membeli Solar Subsidi.
Demikian pula peternakan menggunakan mesin pertanian, proses pembakaran, penerangan di krematorium, panti asuhan, tempat ibadah, panti jompo, rumah sakit tipe C, D dan puskesmas.
Untuk sektor transportasi laut, Solar subsidi digunakan untuk transportasi air yang menggunakan motor tempel dengan verifikasi dan rekomendasi instansi terkait.