Breaking News

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia,Apakah Berdampak ke Uang Elektronik OVO?Ini Penjelasannya

Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Editor: Imam Saputro
(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Ilustrasi Ovo- OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia,Apakah Berdampak ke Uang Elektronik OVO?Ini Penjelasannya 

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” tambah dia.

Dengan penegasan tersebut Harumi memastikan, pencabutan izin yang dilakukan oleh OJK kepada OFI tidak akan mengganggu operasional uang elektronik OVO.

Operasional OVO sebagai uang elektronik dipastikan tetap berjalan normal dan dapat melayani para penggunanya.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

Sebelumnya diberitakan, OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam pegumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya"dan "OVO Tidak Terkait dengan OVO Finance Indonesia, Layanan Uang Elektronik Tetap Normal "

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved