Judicial Review Kubu Moeldoko Ditolak oleh MA, AHY: Gugatannya Sangat Tidak Masuk Akal

"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak Moeldoko melalui prosi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra."

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Komandan Kogasma Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan pidato politiknya di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). Pada pidato kali ini AHY mengangkat tema Rekomendasi Partai Demokrat kepada Presiden Indonesia Mendatang, Menurut AHY ada tiga (3) syarat Presiden Indonesia 2019-2024 untuk bisa menjawab tantangan Indonesia ke depan diantaranya yaitu Tantangan 2019-2024 dalam perspektif nasional dan internasional, Persoalan dan solusi Partai Demokrat dalam menghadapi tantangan tersebut, Ajakan Partai Demokrat menghadapai situasi sosial politik Indonesia. 

TRIBUNPALU.COM - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan judicial review AD/ART Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Mewakili partainya, AHY menyambut baik keputusan yang dipilih MA ini.

Hal tersebut disampaikan oleh AHY saat konferensi pers Partai Demokrat yang disiarkan melalui Kompas TV, Rabu (10/11/2021).

"Atas berita baik itu, saya langsung mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT dan tentunya sebagai umat beragama, kami berkeyakinan semua terjadi atas kehendak Allah SWT."

"Alhamdulillah kami sangat menyambut baik keputusan ini, keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal," kata AHY secara virtual dari Amerika Serikat (AS).

Sebenarnya, kata AHY, pihaknya sudah menilai gugatan yang dilayangkan Moeldoko sangat tidak masuk akal. 

Tujuannya sangat jelas, yakni melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat kubu AHY.

"Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak karena gugatannya sangat tidak masuk akal."

"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak Moeldoko melalui prosi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra."

"Padahal jika kita analogikan Padtai Demokrat ini sebagai aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu."

"Yakni yang sekarang saya kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025. Tidak pernah Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah pada kepemilikan properti itu," kata AHY.

Sehingga, kata AHY, Moeldoko tidak memiliki hak apapun atas kepemilikan Partai Demokrat.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada haknya Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat," tegas AHY.

Menurut AHY, kubu Moeldoko hanya yakin faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya ini.

"Sejak awal kami telah mencium gelagat pihak Moeldoko yang gemar memamerkan kekuasaannya dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved