Judicial Review Kubu Moeldoko Ditolak oleh MA, AHY: Gugatannya Sangat Tidak Masuk Akal

"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak Moeldoko melalui prosi-proksinya yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra."

Editor: Imam Saputro
Tribunnews/Jeprima
Komandan Kogasma Pemenangan Pemilu Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyampaikan pidato politiknya di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019). Pada pidato kali ini AHY mengangkat tema Rekomendasi Partai Demokrat kepada Presiden Indonesia Mendatang, Menurut AHY ada tiga (3) syarat Presiden Indonesia 2019-2024 untuk bisa menjawab tantangan Indonesia ke depan diantaranya yaitu Tantangan 2019-2024 dalam perspektif nasional dan internasional, Persoalan dan solusi Partai Demokrat dalam menghadapi tantangan tersebut, Ajakan Partai Demokrat menghadapai situasi sosial politik Indonesia. 

"Saya mendapatkan laporan bahwa beberapa kali di-briefing oleh Moeldoko di kediamannya para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya dan gugatannya akan diterima oleh MA," jelas AHY.

Hasutan dan pamer kekuatan seperti ini, kata AHY, hanya akan mencoreng nama baik presiden selaku kepala negara.

Bahkan, apa yang dilakukan kubu Moeldoko ini juga menabrak etika politik, moral serta merendahkan supremasi hukum di tanah air.

Lebih dari itu, menurut AHY, tindakan ini juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan.

AHY menjelaskan, atas tindakan yang salah itu, terdapat satu orang yang minta maaf dan berharap dapat diterima kembali sebagai kader Partai Demokrat.

"Terhadap mantan kader yang menyadari kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan mau menerimanya kembali sebagai kader partai Demokrat."

"Sementara itu ketiga orang lainnya yang tidak mengakui kesalahannya atau gelap mata yang dibutakan akan janji-janji Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas," jelas AHY.

AHY Ucapkan Terima Kasih

Atas keputusan baik MA ini, AHY lantas menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada pihak-pihak terkait.

"Pertama saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin, beserta seluruh jajarannya. Khususnya para hakim agung yang telah menunjukkan integritas, menempuh jalan yang lurus dan terang benderang untuk tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini," kata AHY.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, selaku pihak tergugat beserta jajarannya.

Termasuk Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar, yang telah memberikan pandangannya yang jelas terhadap gugatan ini.

Putra Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim hukum Partai Demokrat.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Hamdan Zoelva, Heru Widodo, Bambang Widjojanto, Hinca Panjaitan, Benny K Harman, Mehbob, Muhadjir, dan seluruh anggota tim kuasa hukum lainnya yang telah bekerja keras membantu dan mendampingi kami selama proses hukum berjalan," kata AHY.

Selain itu, AHY juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan atensi, simpati dan dukungannya kepada Partai Demokrat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons AHY saat Tahu MA Tolak Judicial Review Kubu Moeldoko: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved