CPNS Sulteng

Terkait Pembatalan Status CPNS Sigi, Bupati Irwan Terbitkan SK Anulir Keputusan Sekda, Ada Apa?

Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Sigi nomor 502 tahun 2021 tanggal 11 November tentang penarikan status peserta CPNS Sigi.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Bupati Sigi Mohamad Irwan langsung menerbitkan surat keputusan untuk menganulir surat terkait pembatasan status seorang peserta CPNS Sigi formasi 2021.

Surat Keputusan orang nomor satu di jajaran Pemkab itu nomor 502 tahun 2021 tanggal 11 November tentang penarikan status peserta CPNS Sigi.

"Kami telah menarik pembatalan status peserta CASN formasi 2021 dengan inisial DJR," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan, Jumat (12/11/2021).

Surat yang terbit di hari yang sama itu membatalkan surat keputusan Pemerintah Kabupaten Sigi sebelumnya yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) Sigi bernomor 800/460.125/BKPSDMD.

"Telah diperiksa keaslian Ijazah dan sudah terbukti benar, sehingga agar diperbolehkan kembali mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Sigi," tutur Irwan.

Baca juga: Kasus Penipuan Tes CPNS Fiktif, Anak Nia Daniaty Sudah Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sigi membatalkan status seorang peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021, Kamis (11/11/2021).

Pembatalan tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 800/460.125/BKPSDMD.

Pembatalan itu berdasarkan peraturan Menpan RB nomor 27 tahun 2021 tanggal 7 Juni 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, pembatalan status CPNS Sigi itu juga mengacu dari Surat Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertamina.

Baca juga: Pemkab Sigi Batalkan Status Seorang Peserta CPNS 2021, Diduga Palsukan Ijazah saat Mendaftar

Surat dari Universitas Pertamina itu bernomor 00-43/UP-WRA/SDIN/PP.04/XI/2021 tanggal 11 November 2021, perihal konfirmasi keaslian ijazah dengan inisial DJR.

Pemkab Sigi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muh Basir pun mendiskualifikasi/membatalkan sebagai peserta calon ASN di lingkungan Pemkab Sigi.

"Menindaklanjuti Surat dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pertamina, kami mendiskualifikasi yang bersangkutan sebagai calon ASN sebab telah terbukti melakukan pemalsuan ijazah saat mengikuti seleksi ujian SKD CPNS formasi 2021 Kabupaten Sigi," ujar Muh Basir.

Diketahui Peserta yang dibatalkan status calon ASN formasi 2021 di Kabupaten Sigi itu merupakan pelamar bagian Analis Bencana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved