Trending Topic
Dianggap Legalkan Seks Bebas, Ini Isi Permendikbudristek: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai pro dan kontra.
TRIBUNPALU.COM - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tuai pro dan kontra dikalangan masyarakat khususnya mahasiswa.
Berikut ini isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai pro dan kontra.
Sejumlah kalangan menilai, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 ini melegalkan seks bebas.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.
Baca juga: Popularitas Prabowo Unggul Dibandingkan Sandiaga Uno, Ganjar dan Anies Baswedan Beda Tipis
Baca juga: Pertempuran Antar Geng Pecah di Penjara, Napi Saling Serang hingga 58 Orang Tewas Mengenaskan

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan."
"Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucap Nizam, dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/2021).
Sementara itu mengutip dari Kompas.com, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Prof Lincolin Arsyad mengatakan, ada pelegalan seks bebas di pasal 5 ayat 2 Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
"Pertama, aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang- undang, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional."
"Kedua, Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur norma yang bersifat terlalu rigid dan mengurangi otonomi kelembagaan perguruan tinggi," ucap Lincolin.

Baca juga: Pensiun dari MotoGP, Berapa Total Kekayaan Valentino Rossi?
Lalu, seperti apa isi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021?
Pasal 5
(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;