TAG
Permendikbudristek
-
Dianggap Legalkan Seks Bebas, Ini Isi Permendikbudristek: Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi tuai pro dan kontra.
Senin, 15 November 2021 -
Hubungan Seksual Tanpa Pernikahan Bersifat Ilegal, MUI: Meski Atas Dasar Suka Sama Suka
Hubungan seksual tanpa pernikahan bersifat ilegal, karena bertentangan dengan norma yang berlaku. Meski dilakukan atas dasar suka sama suka.
Selasa, 9 November 2021