Vanessa dan Bibi Meninggal Dunia

Jadi Tersangka, Pihak Keluarga Tubagus Joddy Datangi Keluarga Bibi Ardiansyah Untuk Minta Maaf

Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atad kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

handoverInstagram @bibliss @tubagusjoddy
Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah 

TRIBUNPALU.COM - Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka atad kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.

Kini Joddy telah ditahan di Polres Jombang, Jawa Timur, sejak Kamis (11/11/2021).

Ia harus menanggung hukuman akibat kelalaiannya saat berkendara sehingga menyebabkan nyawa orang lain melayang.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (14/11/2021).

Beberapa hari setelah kepergian pasangan suami tersebut, pihak keluarga Tubagus Joddy pun datang menemui keluarga Bibi Ardiansyah.

Baca juga: Masyarakat Punya Hak Kritik Isu Bisnis PCR Luhut dan Erick, Mahfud MD: Kebenaran Akan Terlihat

Baca juga: Kepolisian RI Akan Tidak Tegas Praktik Mafia di Pelabuhan Indonesia

Baca juga: Presiden Jokowi Akan Lantik Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Kapan Itu?

Ayah Bibi Ardiansyah, Faisal mengatakan bahwa keluarga Joddy datang untuk meminta maaf kepada keluarganya.

"Tadi dia datang, papanya sama abangnya datang ke sini. Pertama dia minta maaf atas kelalaian anaknya," ungkap Faisal.

Meski begitu, Faisal bersyukur keluarga Tubagus Joddy masih memilki niatan minta maaf.

"Ya saya sampaikan juga lah apa yang terasa bagi saya. Cuman niat baik orang tuanya bagi saya sih ya udah alhamdulillah," kata Faisal. 

Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan).
Tubagus Joddy bersama Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah (kiri). Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi usai kecelakaan di ruas Tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) (kanan). (Instagram Joddy/via KOMPAS.com)

Baca juga: Cara Buat SIM B1 dan B2 Lewat Online Serta Biayanya, Khusus Buat Driver Truk dan Bus

Baca juga: Pencairan November 2021 Tahap 4, Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Adik Bibi Ardiansyah Bersyukur

Mengenai Tubagus Joddy yang ditetapkan sebagai tersangka sudah diketahui oleh keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Salah satu adik Bibi, Fadly Faisal, memberikan tanggapannya.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube TRANS TV Official, Kamis (11/11/2021).

Fadly Faisal mengaku bersyukur karena kejelasan di balik penyebab kecelakan terjadi sudah terungkap.

Meski begitu tak bisa dipungkiri masih ada rasa sedih dan kecewa di dalam hati Fadly.

"Alhamdulillah ya berarti penjelasannya udah jelas siapa yang salah di sini," ucapnya.

Ia juga berharap agar kepolisian bisa memberikan hukuman pada Tubagus Joddy seadil-adilnya.

"Ya semoga dihukum seadil-adilnya aja. Biar pihak polisi yang mengurusnya. Kita berharap hukum yang seadilnya aja," terang Fadly Faisal.

Joddy beserta Vanessa Angel dan Fujianti.
Joddy beserta Vanessa Angel dan Fujianti. (Kolase instagram pribadi Tubagus Joddy.)

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah meninggal dunia pada Kamis (4/11/2021).

Keduanya meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang arah Surabaya, Jawa Timur.

Seperti yang diketahui, mobil Pajero Sport warna putih yang ditumpangi Vanessa dan Bibi mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya KM 672.

Akibat kecelakaan ini, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah langsung tewas seketika di lokasi kejadian.

Sementara itu, tiga penumpang lainnya yakni sopir, pembantu, anak Vanessa Angel dikabarkan selamat dan mengalami luka.

Kena Pasal Berlapis

Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan maut terjadi
Reaksi sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy setelah kecelakaan maut terjadi (handover/Kolase Telegram & Twitter)

Adapun Joddy ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 November lalu.

Ia dijerat dua pasal, yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

"Kenapa dikenakan (pasal) 311? Mengemudikan kendaraan, untuk tidak boleh bermain HP," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Kata Latif Usman, penetapan pasal tersebut dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti video yang beredar di media sosial.

"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini adalah suatu kesengajaan yang dia lakukan," tutur Usman Latif.

Lebih lanjut, kecepatan mobil yang dikendarai Joddy di titik tumbur setelah dihitung penyidik adalah 130 kilometer per jam.

Angka tersebut melebihi batas kecepatan maksimum, yaitu 80 Kilometer per jam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy langsung ditahan di Polres Jombang.

Dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal di lokasi.

Sementara anak mereka, Gala Sky, lebam pada mata kiri dan pengasuhnya, Siska Lorensa patah jari kelingking tangan serta satu gigi lepas.

Joddy sendiri mengalami lecet ringan.

(Tribunnews.com/ Kompas.com / TribunPalu.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved