Sulteng Hari Ini

Kemenkumham Target 22 Desa Sadar Hukum di Sulteng, Syaratnya Harus Bebas dari Narkoba

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Forum Kebangsaan di Swissbel Hotel, Jl Malonda, Kecamatan Ulujadi.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Forum Kebangsaan di Swissbel Hotel Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (16/11/2021) siang. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah menggelar Forum Kebangsaan di Swissbel Hotel Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Selasa (16/11/2021) siang.

Dilakukan dalam rangka peningkatan desa atau kelurahan sadar hukum di wilayah Sulteng.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan, untuk dapat mencapai desa sadar hukum perlu dukungan dari masyarakat.

Karena dari 26 wilayah ditargetkan sebagai desa taat hukum pada tahun 2020, hanya 22 desa masuk kreteria dan telah disahkan. 

"Empat lainya itu gagal disahkan, karena selain belum sesuai kreteria yang berlaku, juga karena adanya persyaratan tambahan yang ditentukan Presiden," kata Lilik Sujandi.

"Yakni tidak boleh ada kasus Narkoba, dan tidak boleh ada kasus terorisme," tambahnya menuturkan.

Baca juga: Tinjau Tujuh Lokasi Erosi di Kulawi, Ini Temuan Wabup Samuel

Baca juga: Warga Desa Bangga Sigi Gelar Peringatan 3 Tahun Pasca-Bencana Banjir Bandang, Dihadiri Bupati

Ia juga mengatakan, hal itu perlu menjadi perhatian penting, sebab desa merupakan pilar kemasyarakatan.

Sehingga perlu dibentuk, untuk menjadi desa akan sadar hukum.

"Salah satu indikasinya ialah, memang tidak boleh ada kasus narkoba, makanya hari ini kami juga melibatkan BNNP Sulteng," ujar Lilik.

"Bebas narkoba merupakan persyatatan penting dalam membentuk desa sadar hukum," tambahnya menuturkan.

Lilik menjelaskan, ketentuan itu bukan hanya melihat dari segi kasus, berapa banyak penggununanya.

Namun dengan memperhatikan terkait penyuplai atau bandar dari barang haram tersebut.

"Kuncinya masyarakat dalam desa patuh hukum memiliki peran sebagai pengawasan, kalau sampai warganya ada yang menggunakan Narkoba, berarti dimana letak tingkat pengawasanya," ujarnya menutupakan.

Aspaun pada forum itu juga turut dihadiri kementerian agama, pihak kampus di Kota Palu, perwakilan FKUB, Bag Hukum Setda Kabupaten, dan Mahasiswa.

Juga dengan menghadirkan pemateri dari pihak Kasiter Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf Rahman, dan perwakilan dari BNNP Sulteng. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved