Jika Terbukti Bersalah, Menantu Nia Daniaty akan Dikenakan Sanksi Terberat Ini dari Kemenkumham
Pihak Kemenkumham buka suara terkait kasus yang menyeret nama Rafly N Tilaar.
TRIBUNPALU.COM - Menantu Nia Daniaty, Rafly N Tilaar tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini bermula dari kasus penipuan rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh istri Rafly, Olivia Nathania.
Diketahui Olivia Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan tersebut.
Bahkan kini wanita yang akrab disapa Oi tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Meski Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka, suaminya Rafly N Tilaar yang juga menjadi terlapor masih berstatus terlapor.
Baca juga: Cara Olivia Nathania Yakinkan Korbannya, Sebut Mereka akan Gantikan PNS yang Dipecat dan Meninggal
Baca juga: Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Kasus CPNS Fiktif, Hari Ini Diperiksa di Polda Metro Jaya
Kendati masih berstatus sebagai terlapor, Rafly N Tilaar pun harus menerima imbas kasus ini.
Tak hanya berurusan dengan polisi, ia pun harus diperiksa oleh lembaga tempatnya bekerja.
Rafly Tilaar adalah pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti membenarkan Rafly N Tilaar adalah pegawai di instansinya.
Dari keterangan Rika pula terbongkar status Rafly N Tilaar belum diangkat menjadi anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saat ini Rafly statusnya masih calon pegawai negeri sipil," ujar Rika.
Rika mengetakan bahwa saat ini pihak masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Apabila Rafly terbukti ikut melakukan kasus penipuan maka Kemenkumham akan memberikan sanksi terberat.
Sanksi yang akan diberikan kepada Rafly adalah diberhentikan.
"Sanksi yang diberikan sesuai dengan pelanggaran secara administratif pelanggaran kepegawaian oleh saudara Rafly setelah adanya hasil pemeriksaan dari inspektorat dan juga kepolisian," paparnya.
"Kalau calon pegawai negeri sipil sanksi terberatnya tentunya adalah diberhentikan," imbuhnya.
"Tapi kalau saudara Rafly ini masih berproses masih tahap pemeriksaan, kita masih nunggu hasil pemeriksaan dari penyeledikan kepolisian," pungkasnya.
(TribunPalu.com)