Subsidi Gaji Telah Cair ke 6,9 Rekening Pekerja, Ini Cara Cek BSU, Login di kemnaker.go.id

Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Editor: Imam Saputro
Kompas.com/Kredivo
Ilustrasi Subsidi Gaji 

TRIBUNPALU.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 1 juta telah diberikan kepada 6.991.873 pekerja atau buruh dengan alokasi dana sebesar Rp 6,9 triliun, ini cara ceknya. 

Mengutip Kompas.com, BSU ini rencananya mulai dicairkan bertahap pada bulan November 2021.

Adapun cakupan penerima BSU ini akan diperluas.

Bagi Anda yang belum menerima subsidi gaji, Anda dapat memeriksanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Melalui laman tersebut, pekerja/buruh dapat mengecek status penerima subsidi gaji ini.

Cara Cek BSU di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Siapkan KTP: masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Bila masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Pastikan data yang diisikan sesuai data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Cara Cek BSU di Website Kemnaker:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved